Tingkatan-tingkatan Puasa Pada Hari Asyura

⤴️↗️ TINGKATAN-TINGKATAN PUASA PADA HARI ASYURA
https://t.me/Salafy_Sorowako/751

🎙Berkata Al ‘Allaamah Al Fakih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu Ta’ala:

Puasa asyura memiliki empat tingkatan:

1⃣ Tingkatan pertama, berpuasa pada hari ke sembilan, sepuluh, dan sebelas.

Dan ini adalah tingkatan yang paling tinggi diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya: “Puasalah kalian pada hari asyura dan selisilah pada hari tersebut kaum yahudi dan bepuaslah hari sebelumnya atau hari setelahnya” dan di dalam lafadh lain (selain imam ahmad): “Puasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya”. Dan apabila seseorang berpuasa tiga hari maka dia mendapat fadhilah puasa tiga hari dalam satu bulan.

2⃣ Tingkatan kedua, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh, berdasarkan ucapan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa salam: “Jikalau aku masih mendapati pada waktu yang akan datang niscaya aku benar-benar akan puasa pada hari kesembilan”, tatkala di katakan kepada beliau bahwa kaum yahudi dahulu mereka berpuasa pada hari ke sepuluh dan dahulu Nabi sangat menyukai untuk menyelisihi yahudi bahkan menyelisihi seluruh orang kafir.

3⃣ Tingkatan ketiga, berpuasa pada hari kesepuluh disertai hari kesebelas.

4⃣ Tingkatan keempat, berpuasa hari kesepuluh saja. Maka dari kalangan ulama ada yang mengatakan: “Bahwasanya hal tersebut mubah, dan ada juga yang mengatakan: Hal tersebut makruh. Dan yang berkata hal tersebut mubah berdalil dengan keumuman sabda Nabi tatkala ditanya tentang puasa asyura maka beliau menjawab: “Puasa pada hari asyura aku berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa pada tahun sebelumnya”. Dan Nabi tidak menyebutkan hari yang kesembilan.

Dan yang berpendapat bahwasanya hal tersebut makruh dikarenakan ucapan Nabi: “Dan selisihilah kaum Yahudi dan puasalah satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya” dan pada lafadz lain “Puasalah kalian satu hari sebelumnya dan satu hari setelahnya.” Hal ini mengandung wajibnya menggandengkan sehari sebelumnya atau setelahnya dalam rangka menyelisihi, atau minimalnya dibenci menyendirikannya. Dan pendapat yg menyatakan makruh untuk menyendirikan ini adalah pendapat yang kuat.

Oleh karena ini kita melihat manusia keluar dari perkara makruh ini yaitu mereka berpuasa hari kesembilan sebelumnya atau hari kesebelas setelahnya.

📚 Fataawa Liqaail Baabil Maftuh, 95

✍🏻 Alih bahasa : Al Faiz Kepakisan

📝 Whatsapp Salafy Sorowako
📲 Channel Telegram || https://t.me/salafy_sorowako

🖥 Website || https://salafysorowako.net
•°•°•°•°•°•°•°•

Artikel lainnya